Sabtu, 29 Apr 2017
11:28 WIB
Subdomain Situs
Indosat Ooredoo Diretas Hacker
Adi Fida Rahman –
detikInet
Jakarta - Sindiran akun Twitter @IM3OoredooJBTK terkadap kasus peretasan
situs Telkomsel berbuntut panjang. Kini subdomain situs Indosat Ooredoo ikut
dijahili oleh hacker.
Informasi tersebut diketahui dari screenshoot yang beredar di media sosial, di mana tampak tampilan subdomain arena.indosatooredoo.com yang telah diretas. Pelaku peretasan bernama Cepz Decoded. Dan seperti kasus Telkomsel, sang hacker pun meninggalkan pesan khusus.
"Ngerasain kan gimana kena hack? Tetap ganteng aja min, ra usah saling sindir, sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa? Tanpa internet, langsung merana, kasian joblo yang kesepian, yakan yakan," tulis si hacker.
Informasi tersebut diketahui dari screenshoot yang beredar di media sosial, di mana tampak tampilan subdomain arena.indosatooredoo.com yang telah diretas. Pelaku peretasan bernama Cepz Decoded. Dan seperti kasus Telkomsel, sang hacker pun meninggalkan pesan khusus.
"Ngerasain kan gimana kena hack? Tetap ganteng aja min, ra usah saling sindir, sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa? Tanpa internet, langsung merana, kasian joblo yang kesepian, yakan yakan," tulis si hacker.
Saat detikINET coba mengakses
domain situs tersebut Sabtu siang (29/4/2017), pesan tersebut sudah tidak tampil.
Hanya saja subdomain tersebut belum sepenuhnya pulih karena masih menampilkan
pesan HTTP Error 404.
detikINET sudah coba menghubungi pihak Indosat Ooredoo untuk mengonfirmasi kejadian ini. Namun sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan dari mereka.
detikINET sudah coba menghubungi pihak Indosat Ooredoo untuk mengonfirmasi kejadian ini. Namun sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan dari mereka.
Seperti diketahui, Jumat pagi (28/4/2017), situs
Telkomsel diretas. Peretasan situsnya terjadi pada pukul 5.00 WIB. Selang
setengah jam kemudian, insiden tersebut telah menyebar ke media sosial.
Menyadari hal itu, pihak Telkomsel melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki dan mengamankan website. Website tersebut berangsur normal kembali pukul 15.00 WIB
Menyadari hal itu, pihak Telkomsel melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki dan mengamankan website. Website tersebut berangsur normal kembali pukul 15.00 WIB
Pasal UU ITE yang menyebutkan
pelanggaran terhadap kasus peretasan tersebut
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
Pasal
30 Ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Pasal
30 Ayat 3 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking,
illegal access).
Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
