Contoh Kasus Unauthorized acces to computer system and service / Hacking

Sabtu, 29 Apr 2017 11:28 WIB
Subdomain Situs Indosat Ooredoo Diretas Hacker

Adi Fida Rahman – detikInet


Jakarta - Sindiran akun Twitter @IM3OoredooJBTK terkadap kasus peretasan situs Telkomsel berbuntut panjang. Kini subdomain situs Indosat Ooredoo ikut dijahili oleh hacker.

Informasi tersebut diketahui dari screenshoot yang beredar di media sosial, di mana tampak tampilan subdomain arena.indosatooredoo.com yang telah diretas. Pelaku peretasan bernama Cepz Decoded. Dan seperti kasus Telkomsel, sang hacker pun meninggalkan pesan khusus.

"Ngerasain kan gimana kena hack? Tetap ganteng aja min, ra usah saling sindir, sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa? Tanpa internet, langsung merana, kasian joblo yang kesepian, yakan yakan," tulis si hacker.
Saat detikINET coba mengakses domain situs tersebut Sabtu siang (29/4/2017), pesan tersebut sudah tidak tampil. Hanya saja subdomain tersebut belum sepenuhnya pulih karena masih menampilkan pesan HTTP Error 404.

detikINET sudah coba menghubungi pihak Indosat Ooredoo untuk mengonfirmasi kejadian ini. Namun sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan dari mereka.


Seperti diketahui, Jumat pagi (28/4/2017), situs Telkomsel diretas. Peretasan situsnya terjadi pada pukul 5.00 WIB. Selang setengah jam kemudian, insiden tersebut telah menyebar ke media sosial.

Menyadari hal itu, pihak Telkomsel melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki dan mengamankan website. Website tersebut berangsur normal kembali pukul 15.00 WIB



Pasal UU ITE yang menyebutkan pelanggaran terhadap kasus peretasan tersebut

UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
Pasal 30 Ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 30 Ayat 3 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).