Kamis, 15 Maret 2018 14:19
![]() |
| Tangkapan layar video anak perempuan sedang menonton video porno di samping seorang wanita dewasa yang diduga adalah ibunya. |
TRIBUNJATENG.COM - Seorang anak
perempuan tertangkap kamera sedang menonton video porno melalui telepon genggam dan viral di media sosial.
Ironisnya, seorang perempuan dewasa yang diduga ibunya, sedang berada di samping sang anak, namun tampaknya tidak menyadari perilaku anak tersebut.
Dalam video berdurasi satu menit itu tampak seorang anak perempuan berbaju kaos lengan panjang warna abu-abu sedang memperhatikan telepon genggam yang dipegangnya. Setelah di-zoom, ternyata sang anak yang berambut sebahu tersebut sedang memperhatikan tayangan video porno. Ia sempat beberapa kali melihat ke arah perekam video dan mencoba memutar badan menghindari rekaman. Ironisnya, di samping kiri anak itu duduk seorang wanita dewasa berkerudung warna-warni dan memakai baju warna biru tosca. Diduga wanita dewasa tersebut adalah ibu dari sang anak.Video memprihatinkan itu beredar dan viral di media sosial Facebook serta Instagram yang diunggah oleh sebuah akun yang bernama Yuni Rusmini pada Rabu (14/3/2018).
Namun, pada Kamis (15/3/2018), video tersebut diduga telah dihapus oleh pemilik akun.
Sedangkan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait asal video.
Ironisnya, seorang perempuan dewasa yang diduga ibunya, sedang berada di samping sang anak, namun tampaknya tidak menyadari perilaku anak tersebut.
Dalam video berdurasi satu menit itu tampak seorang anak perempuan berbaju kaos lengan panjang warna abu-abu sedang memperhatikan telepon genggam yang dipegangnya. Setelah di-zoom, ternyata sang anak yang berambut sebahu tersebut sedang memperhatikan tayangan video porno. Ia sempat beberapa kali melihat ke arah perekam video dan mencoba memutar badan menghindari rekaman. Ironisnya, di samping kiri anak itu duduk seorang wanita dewasa berkerudung warna-warni dan memakai baju warna biru tosca. Diduga wanita dewasa tersebut adalah ibu dari sang anak.Video memprihatinkan itu beredar dan viral di media sosial Facebook serta Instagram yang diunggah oleh sebuah akun yang bernama Yuni Rusmini pada Rabu (14/3/2018).
Namun, pada Kamis (15/3/2018), video tersebut diduga telah dihapus oleh pemilik akun.
Sedangkan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait asal video.
Dari contoh kasus di atas :
Kemenkominfo telah mengoperasikan mesin sensor konten negatif di medsos dan internet mulai Januari 2018. Dengan menggunakan mesin yang diberi nama Trust+, penapisan terhadap konten negative pun akan bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memakai sistem manual.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, pengoperasian mesin sensor bersistem otomatis (crawling) merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 40 ayat (2).
Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi : Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan perataruan perundang-undangan.
