Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

Kompas.com - 13/05/2017, 13:36 WIB

Tampilan sistem antrean pasien di Jakarta yang terjangkit
malware Ransomware, Sabtu (13/5/2017)


KOMPAS.com - di tahun 2017 diwarnai serangan program jahat ( virus komputer) jenis ransomware bernama Wanna Decryptor yang melanda hampir 100 negara di seluruh dunia. Jaringan National Health Service (NHS) di Inggris dibuat kerepotan karena ransomware mengunci dan “menyandera” data pasien di komputer rumah sakit. Tak lama setelahnya, di hari yang sama, firma keamanan Eset melaporkan bahwa virus komputer Wanna Decryptor telah menyebar ke Indonesia dan mulai memakan korban. “ Ransomware WannaCry (nama lain Wanna Decryptor) yang mulai terdeteksi tanggal 12 Mei 2017 sore waktu Indonesia Barat,” sebut Technical Consultant PT Prosperita ESET Indonesia, Yudhi Kukuh, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (13/5/2017). Yudhi mengatakan, ketika Wanna Decryptor mulai menyebar di Indonesia, sebagian besar perusahaan sudah mematikan sistem komputer. Namun virus ransomware ini tak urung tetap memakan korban. Berdasarkan pantauan KompasTekno dari Twitter, sejumlah pasien dari sebuah rumah sakit di Jakarta mengeluhkan bahwa sistem komputer antrean di RS tersebut tidak bisa berfungsi karena terinfeksi malware/virus. “Sudah kena virusnya. Tidak bisa ambil nomor antrian. Bahaya kalau hari kerja masih kayak gini, antrian bisa membludak,” keluh seorang pengguna Twitter. Di layar komputer tampak notifikasi yang ditampilkan oleh virus Wanna Decryptor. Unit komputer terkunci dan tidak bisa digunakan.   Tampilan ransom note dari ransomware Wanna Decryptor yang menginfeksi komputer salah satu rumah sakit di Indonesia. Permintaan tebusan senilai Rp 4 juta untuk mengembalikan data yang dikuncu ransomware ini ditulis dengan bahasa Indonesia. (Twitter) Prompt dan notifikasi (ransom note) tersebut berbahasa Indonesia karena Wanna Decryptor bersifat multi-lingual untuk menyasar korban di berbagai negara. Ada lebih dari 25 bahasa yang bisa ditampilkan oleh Ransomware ini, termasuk Indonesia dan Inggris. Ransomware Wanna Decryptor di rumah sakit tersebut diduga telah mengunci sistem piranti lunak dan data pasien dengan menggunakan enkripsi. Apabila pihak rumah sakit ingin menyelamatkan data yang disandera itu, tebusan senilai 300 dollar AS (sekitar Rp 4 juta). Jika uang tebusan telah ditransfer, pembuat virus akan membuka enkripsi atau kunci agar sistem dan data dapat diakses seperti sediakala. Uang tebusan harus dikirim dalam bentuk Bitcoin ke dompet digital sang pembuat program jahat. Bitcoin adalah mata uang digital alias cryptocurrency yang transaksinya tidak bisa dilacak sehingga populer digunakan oleh kalangan dunia hitam, termasuk pelaku serangan cyber dan pembuat ransomware. Di Inggris, dokter-dokter di setidaknya 16 rumah sakit dibuat kerepotan lantaran dibuat tidak bisa mengakses rekam medis pasien karena ulah ransomware ini.

Dari contoh kasus di atas dapat dikaitkan dengan pelanggaran :

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Pelanggaran pasal 27 ayat (4) diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar


Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang setiap orang untuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin pemiliknya. 
Pelanggaran pasal 30 ayat (1) diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600 juta.