Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri jika diartikan secara istilah
berarti hukum yang mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan internet
atau dunia maya.
Undang
– undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) adalah undang – undang pertama dibidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik yang ada di indonesia,
Download UU ITE :https://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf
Download UU ITE :https://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf
