Pengertian Cyber Law

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri jika diartikan secara istilah berarti hukum yang mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan internet atau dunia maya.

Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) adalah undang – undang pertama dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang ada di indonesia, 

Download UU ITE :https://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf